WELCOME

Manusia tidak diberikan ilmu oleh Allah melainkan hanya sedikit.

Rabu, 23 Mei 2012

Fakta Nutrisi dan Angka Kecukupan Gizi


Dalam produk pangan kemasan biasanya di berikan informasi tentang fakta nutrisi yang berisi tentang informasi dari kandungan gizi produk tersebut.
UU no 7 tahun 1996 tentang pangan mengatur tentang pelabelan nilai ntrisi harus benar. Produk pangan tidak dideskripsikan secara menyesatkan. Artinya dalam isinya, label nutrisi memuat informasi yang benar dan jelas. Tidak ambigu dan tidak menyesatkan yang mengakibatkan konsumen memliki interpretasi yang berbeda tentang kandungan dari produk tersebut.


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan ditetapkan bahwa sejumlah informasi tertentu merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan pada setiap label pangan misalnya nama produk, berat bersih, nama dan alamat perusahaan dan lain-lain. Namun terdapat informasi lain yang dapat dicantumkan secara sukarela atau dapat menjadi wajib pada pangan tertentu, salah satunya adalah informasi nilai gizi.
           Pencantuman label pada barang pengaturannya dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang (Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009). Sedangkan pengaturan mengenai label pangan diatur dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (UU Pangan) yang  mengariskan bahwa label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan. Bagi setiap orang yang memproduksi atau memasukan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan, wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama produk;
b.daftar bahan yang digunakan;
c.berat bersih atau isi bersih;
d.nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e.keterangan tentang halal;
f.tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.

            Adapun Ketentuan Pencantuman Informasi Nilai Gizi adalah sebagai berikut :
1.     Informasi yang wajib dicantumkan :
·       Takaran saji adalah jumlah produk pangan yang biasa dikonsumsi dalam satu kali makan, dinyatakan dalam ukuran rumah tangga yang sesuia untuk produk pangan tersebut. Ukuran rumah tangga meliputo antara lain sendok teh, sendok makan, sendok takar, gelas, botol, kaleng, sachet, dll  dan harus diikuti dengan jumlah dalam satuan metric (mg, g, ml).
·      Jumlah saji per kemasan menunjukkan jumlah takaran saji yang terdapat dalam satu kemasan pangan.
·      Catatan kaki merupakan informasi yang menerangkan bahwa persentase AKG yang ditunjukkan dalam Informasi Nilai Gizi dihitung berdasarkan kebutuhan energy 2000 kkal. Catatan kaki tidak perlu dicantumkan untuk pangan yang ditujukan bagi anak berusia 6-24 bulan dan pangan yang ditujukan bagi anak berusia 2-5 tahun.



2.      Zat gizi yang diwajibkan dicantumkan :
·         Energi total, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
·         Lemak total, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
·         Protein, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
·         Karbohidrat total, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
·         Kalori, dinyatakan dalam kkal

Menurut peraturan BPOM no HK.00.05.5.1142 tahun 2003 AKG untuk acuan pelabelan pangan dapat dilihat pada tabel dibawah ini










3.      Zat gizi yang wajib dicantumkan dengan persyaratan tertentu. Sejumlah zat gizi wajib dicantumkan dalam Informasi Nilai Gizi berkenaan dengan beberapa kondisi berikut :
a.      Produk pangan mengandung zat gizi tersebut dalam jumlah tertentu, atau
b.      Zat gizi tersebut dipersyaratkan untuk ditmabah atau difortifikasi pada pangan, atau
c.     Pangan yang bersangkutan memuat klaim yang berkenaan dengan zat gizi tersebut.
Beberapa zat gizi tersebut antara lain : energy dari lemak, lemak jenuh, lemak trans, kolesterol, serat pangan, gula, vitamin A, vitamin C, kalsium, zat besi.

4.      Zat gizi lain yang dapat dicantumkan (sukarela). Beberapa zat gizi tidak wajib dicantumkan dalam Informasi Nilai Gizi, namun jika akan dicantumkan, maka harus memenuhi ketentuan antara lain : energy dari lemak jenuh, AA, DHA, kalium, serat pangan larut, gula alcohol, karbohidrat lain, vitamin, mineral dan zat gizi lain.
5.      Format Informasi Nilai Gizi pada label pangan meliputi antara lain bentuk, susunan informasi dan cara pencantuman.
         




FUNGSI LABEL PRODUK PANGAN

Informasi nilai gizi diharapkan dapat dimanfaatkan konsumen dalam melakukan pemilihan yang bijak terhadap produk pangan, terutama yang berkenaan dengan kandungan zat gizi di dalamnya sesuai dengan kebutuhannya. Pada saat yang sama pihak produsen berkesempatan untuk menyampaikan informasi zat gizi yang terkandung dalam produknya yang kemungkinan merupakan keunggulan produk tersebut dibanding produk lainnya yang telah ditetapkan.
Dari segi kesehatan label produk pangan sangat bermanfaat dan diperlukan oleh konsumen, terutama bagi konsumen dengan kondisi medis tertentu yang memerlukan pengendalian asupan zat gizi.
Salah satu manfaat pencantuman informasi yang benar pada label adalah untuk memberikan pendidikan kepada konsumen tentang hal yang berkaitan dengan pangan.

 klaim nutrisi
      klaim yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai kekayaan gizi tertentu yang menguntungkan dalam kaitan dengan Energi,  Bahan gizi, atau pernyataan dapat mengobati penyakit tertentu. Itu merupakan pernyataan yang mewakili, menyarankan bahwa makanan tersebut memiliki kandungan nutrisi seperti energi, lemak, sodium dan vitamin, atau substansi aktif biologi. Klaim nutrisi pada label makanan dapat menunjukkan kepada konsumen dalam memilih makanan dan membantu industri makanan untuk menyampaikan bahwa produk mereka  menguntungkan bagi kesehatan. Misalnya dairy product seperti susu, yogurt, keju banyak memiliki nutrisi esensial dan penelitian yang banyak dilakukan membuktikan bahwa produk tersebut menguntungkan bagi kesehatan, dan klaim gizi dapat disampaikan melalui label produk.

 Syarat-syarat untuk mengklaim suatu produk
Syarat-syarat  yang dibutuhkan dalam mengklaim produk :
·     Rendah energi (low energy,)  digunakan untuk produk pangan padat yang mempunyai kandungan energi 40 kilokalori per 100 gram atau kurang; atau produk pangan cair dengan kandungan energi 20 kilokalori per 100 ml atau kurang.
·      Free energy, hanya boleh diperuntukkan pada pangan cair yang hanya mengandung energi 4 kilokalori per 100 ml.
·      No added sugar, without added sugar, atau no sugar added. Ketiga istilah ini dalam bahasa Indonesia sering dinyatakan dengan ‘tanpa penambahan gula’. Klaim ini hanya boleh digunakan jika penambahan gula memang tidak dilakukan selama pengolahan, termasuk penambahan ingridien yang mengandung gula seperti sirup, jus buah, sos apel, dan lain-lain. Disamping itu, pengolahan yang dilakukan juga tidak menyebabkan peningkatan gula (secara nyata), sedangkan pada umumnya, produk pangan tersebut atau produk sejenisnya diproses dengan penambahan gula.
·       Reduced atau fewer calory. Hal ini hanya boleh dilakukan jika produk tersebut paling tidak mengandung kalori 25 persen lebih kecil daripada produk pangan biasanya atau produk pangan acuannya. Artinya jika pada umumnya produk biskuit mengandung kalori sebanyak 100 kilokalori per 20 gram; lalu ada produk baru mengandung 85 kilokalori per 20 gram, maka produk tersebut tidak boleh melakukan klaim sebagai reduced calory.
·       Reduced atau less fat, hanya boleh dilakukan oleh produk yang paling tidak mengandung lemak 25 persen lebih kecil daripada produk pangan sejenis pada umumnya
·       Reduced atau less cholesterol. Klaim ini tidak hanya mensyaratkan bahwa produk tersebut paling tidak mengandung kolesterol 25 persen lebih kecil dari produk sejenis biasanya tetapi juga harus mengandung lemak jenuh paling tidak 2 gram lebih kecil lebih kecil daripada produk pangan acuannya tersebut.
·       High fiber, hanya boleh digunakan untuk produk yang paling tidak mengandung serat (fiber) 5 gram per 100 gram (padat) atau 100 ml (cairan) dan memenuhi persyaratan sebagai produk pangan low fat, atau kandungan lemaknya dinyatakan berdampingan dengan klaim kaya serat.
·      Good source of fiber, menyatakan bahwa produk tersebut paling tidak mengandung mengandung serat 2,5-4,9 gram per penyajian. Jika kita melihat istilah more atau added fiber, maka itu berarti bahwa paling tidak produk tersebut mengandung mengandung serat 2,5 gram per penyajian.

Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BOD (biological oxygen demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)

Chemical Oxygen Demand ( COD) COD atau kebutuhan oksigen kimia adalah jumlah oksigen (mg O2) yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat org...