Penggunaan antibiotika di bidang
perikanan khususnya budidaya telah dilarang oleh pemerintah dan internasional
karena dapat menimbulkan masalah kesehatan akibat residu antibiotika yang
terkandung dalam produk perikanan. Sehingga ditetapkan suatu persyaratan oleh
pasar internasional terhadap produk-produk perikanan yang akan diekspor yakni
wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate. Produk yang
diujikan sangat bervariasi, antara lain komoditas udang, ikan, katak, kepiting,
kerang dan produk kering lainnya seperti kerupuk, teripang kering, ikan kering
dan telur ikan. Pengujian dilakukan secara kimiawi yang terdiri dari terdiri dari
beberapa jenis pengujian antara lain, pengujian kadar air, kadar garam,
logam-logam berat (merkuri (Hg), timbal (Pb), dan tembaga (Cd), malachite
green, histamin, protein, dan antibiotika.
jenis antibiotika yang diujikan antara lain,
kloramfenikol, nitrofuran (AOZ, AMOZ), tetrasiklin dan derivatnya
(oksitetrasiklin dan klortetrasiklin). Pengujian antibiotika tersebut dilakukan
dengan dua metode yang berbeda yaitu Enzyme-Linked Immunosorbent Assay (ELISA)
dan High Performance Liquid Chromatography (HPLC) menggunakan detector MSMS.
Keduanya bisa digunakan untuk menguji
kloramfenikol, nitrofuran (AOZ, AMOZ, AHD,SEM) dan tetracycline (DCT,TC,OTC,CTC),
Dari pengujian residu antibiotika (kloramfenikol, nitrofuran, tetrasiklin dan
derivatnya) yang telah dilakukan terhadap produk-produk perikanan yang akan
diekspor, diperoleh hasil bahwa produk perikanan tersebut layak mendapatkan
Sertifikat Kesehatan dan dapat diekspor karena kandungan residu antibiotikanya
di bawah batas maksimum yang ditetapkan yaitu 0.3 µg/kg untuk kloramfenikol, 1
µg/kg untuk nitrofuran (AOZ, AMOZ,SEM,AHD) dan 100 µg/kg untuk tetrasiklin dan
derivatnya (DCT,TC,OTC,CTC).
Klorampenicol
Doksisiklin
Tetrasiklin
oksitetrasiklin
Klortetrasiklin
Pengujian Nitrofuran dapat dilakukan dengan LCMSMS sebagai derivatnya karena massa dari senyawa golongan nitrofuran kecil sehingga harus diderivat dengan 2-NBA menjadi 2-NP. Untuk klorampenikol dapat diukur dengan LCMSMS menggunakan internal standar CAP-d5. sementara tetrasiklin group bisa diukur menggunakan HPLC atau dengan LCMSMS.
untuk regulasi analit yang di ijinkan dan di banned dapat dilihat di EU legislation on monitoring of residues and contaminants in food of animal origin
semoga bermanfaaat ....
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus