Dalam produk pangan kemasan
biasanya di berikan informasi tentang fakta nutrisi yang berisi tentang
informasi dari kandungan gizi produk tersebut.
UU no 7 tahun 1996 tentang
pangan mengatur tentang pelabelan nilai ntrisi harus benar. Produk pangan tidak
dideskripsikan secara menyesatkan. Artinya dalam isinya, label nutrisi memuat
informasi yang benar dan jelas. Tidak ambigu dan tidak menyesatkan yang
mengakibatkan konsumen memliki interpretasi yang berbeda tentang kandungan dari
produk tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999
tetang Label dan Iklan Pangan ditetapkan bahwa sejumlah informasi tertentu
merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan pada setiap label pangan
misalnya nama produk, berat bersih, nama dan alamat perusahaan dan lain-lain.
Namun terdapat informasi lain yang dapat dicantumkan secara sukarela atau dapat
menjadi wajib pada pangan tertentu, salah satunya adalah informasi nilai gizi.
Pencantuman label pada barang pengaturannya
dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan
No.62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
(Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009). Sedangkan pengaturan mengenai label
pangan diatur dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (UU Pangan)
yang mengariskan bahwa label pangan
adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,
kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkan ke
dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan. Bagi setiap orang
yang memproduksi atau memasukan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas
untuk diperdagangkan, wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di
kemasan pangan, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama produk;
b.daftar bahan yang digunakan;
c.berat bersih atau isi bersih;
d.nama dan alamat pihak yang
memproduksi atau memasukan pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e.keterangan tentang halal;
f.tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
Adapun Ketentuan Pencantuman Informasi Nilai Gizi adalah sebagai berikut :
1. Informasi yang wajib
dicantumkan :
· Takaran
saji adalah jumlah produk pangan yang biasa dikonsumsi dalam satu kali makan,
dinyatakan dalam ukuran rumah tangga yang sesuia untuk produk pangan tersebut.
Ukuran rumah tangga meliputo antara lain sendok teh, sendok makan, sendok
takar, gelas, botol, kaleng, sachet, dll dan harus diikuti dengan jumlah dalam satuan
metric (mg, g, ml).
· Jumlah saji per kemasan menunjukkan jumlah takaran
saji yang terdapat dalam satu kemasan pangan.
· Catatan kaki merupakan informasi yang menerangkan
bahwa persentase AKG yang ditunjukkan dalam Informasi Nilai Gizi dihitung
berdasarkan kebutuhan energy 2000 kkal. Catatan kaki tidak perlu dicantumkan
untuk pangan yang ditujukan bagi anak berusia 6-24 bulan dan pangan yang
ditujukan bagi anak berusia 2-5 tahun.
2. Zat gizi yang
diwajibkan dicantumkan :
· Energi
total, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
· Lemak
total, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
· Protein,
dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
· Karbohidrat
total, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
· Kalori,
dinyatakan dalam kkal
Menurut peraturan BPOM no HK.00.05.5.1142 tahun 2003 AKG untuk acuan
pelabelan pangan dapat dilihat pada tabel dibawah ini
3. Zat gizi yang
wajib dicantumkan dengan persyaratan tertentu. Sejumlah zat gizi wajib
dicantumkan dalam Informasi Nilai Gizi berkenaan dengan beberapa kondisi
berikut :
a. Produk pangan
mengandung zat gizi tersebut dalam jumlah tertentu, atau
b. Zat gizi
tersebut dipersyaratkan untuk ditmabah atau difortifikasi pada pangan, atau
c. Pangan yang
bersangkutan memuat klaim yang berkenaan dengan zat gizi tersebut.
Beberapa
zat gizi tersebut antara lain : energy dari lemak, lemak jenuh, lemak trans,
kolesterol, serat pangan, gula, vitamin A, vitamin C, kalsium, zat besi.
4. Zat gizi lain yang
dapat dicantumkan (sukarela). Beberapa zat gizi tidak wajib dicantumkan dalam
Informasi Nilai Gizi, namun jika akan dicantumkan, maka harus memenuhi
ketentuan antara lain : energy dari lemak jenuh, AA, DHA, kalium, serat pangan
larut, gula alcohol, karbohidrat lain, vitamin, mineral dan zat gizi lain.
5. Format Informasi
Nilai Gizi pada label pangan meliputi antara lain bentuk, susunan informasi dan
cara pencantuman.
FUNGSI
LABEL PRODUK PANGAN
Informasi nilai gizi diharapkan dapat dimanfaatkan
konsumen dalam melakukan pemilihan yang bijak terhadap produk pangan, terutama
yang berkenaan dengan kandungan zat gizi di dalamnya sesuai dengan
kebutuhannya. Pada saat yang sama pihak produsen berkesempatan untuk
menyampaikan informasi zat gizi yang terkandung dalam produknya yang
kemungkinan merupakan keunggulan produk tersebut dibanding produk lainnya yang
telah ditetapkan.
Dari segi kesehatan label produk pangan sangat
bermanfaat dan diperlukan oleh konsumen, terutama bagi konsumen dengan kondisi
medis tertentu yang memerlukan pengendalian asupan zat gizi.
Salah satu manfaat pencantuman informasi yang benar
pada label adalah untuk memberikan pendidikan kepada konsumen tentang hal yang
berkaitan dengan pangan.
klaim nutrisi
klaim
yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai kekayaan gizi tertentu yang menguntungkan
dalam kaitan dengan Energi, Bahan gizi,
atau pernyataan dapat mengobati penyakit tertentu. Itu merupakan pernyataan
yang mewakili, menyarankan bahwa makanan tersebut memiliki kandungan nutrisi
seperti energi, lemak, sodium dan vitamin, atau substansi aktif biologi. Klaim nutrisi
pada label makanan dapat menunjukkan kepada konsumen dalam memilih makanan dan
membantu industri makanan untuk menyampaikan bahwa produk mereka
menguntungkan bagi kesehatan. Misalnya dairy product seperti susu, yogurt, keju
banyak memiliki nutrisi esensial dan penelitian yang banyak dilakukan
membuktikan bahwa produk tersebut menguntungkan bagi kesehatan, dan klaim gizi
dapat disampaikan melalui label produk.
Syarat-syarat untuk mengklaim suatu produk
Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam mengklaim
produk :
· Rendah
energi (low energy,) digunakan untuk produk pangan padat yang
mempunyai kandungan energi 40 kilokalori per 100 gram atau kurang; atau produk
pangan cair dengan kandungan energi 20 kilokalori per 100 ml atau kurang.
· Free energy, hanya
boleh diperuntukkan pada pangan cair yang hanya mengandung energi 4 kilokalori
per 100 ml.
· No added sugar, without
added sugar, atau no sugar added. Ketiga istilah ini dalam bahasa
Indonesia sering dinyatakan dengan ‘tanpa penambahan gula’. Klaim ini hanya
boleh digunakan jika penambahan gula memang tidak dilakukan selama pengolahan,
termasuk penambahan ingridien yang mengandung gula seperti sirup, jus
buah, sos apel, dan lain-lain. Disamping itu, pengolahan yang dilakukan juga
tidak menyebabkan peningkatan gula (secara nyata), sedangkan pada umumnya,
produk pangan tersebut atau produk sejenisnya diproses dengan penambahan gula.
· Reduced atau fewer
calory. Hal ini hanya boleh dilakukan jika produk tersebut paling tidak
mengandung kalori 25 persen lebih kecil daripada produk pangan biasanya atau
produk pangan acuannya. Artinya jika pada umumnya produk biskuit mengandung
kalori sebanyak 100 kilokalori per 20 gram; lalu ada produk baru mengandung 85
kilokalori per 20 gram, maka produk tersebut tidak boleh melakukan klaim
sebagai reduced calory.
· Reduced atau less
fat, hanya boleh dilakukan oleh produk yang paling tidak mengandung lemak
25 persen lebih kecil daripada produk pangan sejenis pada umumnya
· Reduced atau less
cholesterol. Klaim ini tidak hanya mensyaratkan bahwa produk tersebut
paling tidak mengandung kolesterol 25 persen lebih kecil dari produk sejenis
biasanya tetapi juga harus mengandung lemak jenuh paling tidak 2 gram lebih
kecil lebih kecil daripada produk pangan acuannya tersebut.
· High
fiber, hanya boleh digunakan untuk produk yang paling tidak mengandung serat
(fiber) 5 gram per 100 gram (padat) atau 100 ml (cairan) dan memenuhi
persyaratan sebagai produk pangan low fat, atau kandungan lemaknya
dinyatakan berdampingan dengan klaim kaya serat.
· Good
source of fiber, menyatakan bahwa produk tersebut paling tidak
mengandung mengandung serat 2,5-4,9 gram per penyajian. Jika kita melihat
istilah more atau added fiber, maka itu berarti bahwa paling
tidak produk tersebut mengandung mengandung serat 2,5 gram per penyajian.
Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar