Mungkin kita pernah melihat lambang pada produk elektronik (biasanya
pada produk seperti handphone, laptop, televisi, dll) seperti ini??
Lambang tersebut adalah lambang dari RoHS compliance. RoHS sendiri dicetuskan
oleh Negara-negara eropa dengan maksud dan tujuan melindungi kesehatan manusia
dan mengurangi pencemaran lingkungan lewat sampah-sampah elektronik.
Sebagai pengetahuan, Batu baterai mengandung mercury dan cadmium, lampu
mengandung mercury, plating dari logam sering menggunakan kromium yang
mempunyai kemungkinan teroksidasi menjadi kromium heksavalen. Cat pada alat
elektronik bisa jadi banyak mengandung timbal. Dan plastik untuk elektronik
terkadang menggunakan polybrominated byphenyl ataupun polybrominated diphenyl
ether sebagai flame retardant. Bisa dibayangkan
jika limbah dari elektronik terssebut masuk kedalam ekosistem tanah atau air,
pasti akan mencemari lingkungan. Dari itulah, uni eropa membuat peraturan ini
karena peduli terhadap pemasalahan lingkungan dan kesahatan manusia.
Definisi RoHS
RoHS singkatan dari Restricted of Hazardous Substances. Uni eropa
mengeluarkan directive 2002/95/EC sebagai landasan diwajibkannya semua produk
elektronik dan kelistrikan (seperti kabel, baterai, dll) harus comply (sesuai) dengan regulasi RoHS itu
sendiri.
Directive tentang RoHS diterbitkan pada 27 Januari 2002, namun
kewajiban untuk mematuhi peraturan tersebut di mulai tanggal 1 Juli 2006. Sejak
tanggal tersebut, semua produk elektronik dan kelistrikan yang diperjualbelikan
pada pasar eropa harus memenuhi persyaratan dari RoHS. Pada bulan yang sama, uni eropa juga mengesahkan Directive 2002/96/EC
mengenai WEEE (waste electrical and electronic equipment). Jika anda pernah
melihat lambang seperti dibawah, itu adalah lambang dari WEEE.
WEEE atau dalam bahasa Indonesia
berarti sampah dari peralatan/produk elektronik dan kelistrikan. EEE sendiri
menurut Directive 2002/96/EC adalah peralatan yang menggunakan arus listrik
ataupun elektromagnetik supaya peralatan tersebut bekerja untun transfer,
pengukuran seperti tertera pada Annex 1A dan didisain untuk digunakan dengan
voltase dibawah 1000 volt untuk arus AC dan 1500 untuk arus DC.
Pada awalnya,
dijelaskan dalam article 4 Directive 2002/95/EU bahwa produk elektronik dan
elektrikal tidak boleh mengandung substance seperti timbal, kadmium, raksa,
kromium heksavalen, PBB dan PBDE namun setelah itu dikeluarkan Directive 2011/65/EUyang pada Annex 2, dijelaskan Ada 6 substances yang dibatasi penggunaannya oleh
uni eropa lewat peraturan RoHS ini yaitu
1. Timbal (lead) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg
2. Kadmium (cadmium) dengan batas maksimal 100 mg/Kg
3. Raksa (mercury) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg
4. Kromium heksavalen (Chromium 6+) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg
5. Polibrominated biphenyl (PBB) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg
6. Polybrominated diphenyl ether (PBDE) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg
Ini berarti setiap produk yang berkaitan dengan produk elektronik dan
kelistrikan harus tidak boleh memiliki kandungan kimia pada daftar diatas lebih
dari batas maksimalnya. Lalu, apa saja yang termasuk dalam kategori produk
elektronik dan kelistrikan ?
Pada Directive 2011/65/EU Annex 1 dijelaskan apa saja yang termasuk
dalam kategori produk elektronik dan kelistrikan, antara lain :
1. Peralatan
rumah tangga yang besar yang menggunakan listrik
contoh : mesin cuci, kulkas,
dll
2. Peralatan
rumah tangga yang kecil yang menggunakan listrik
. contoh : setrika, kipas angin, dll
3. alat
telekomunikasi dan IT .
contoh : Handphone, computer,
dll
4. Consumer
equipment.
Contoh : televisi, radio, dll
5. Produk Lampu
contoh : lampu TL, lampu pijar,
dll
6. peralatan
elektronik dan kelistrikan
contoh : solder,
mesin jahit listrik, dll
7. mainan,
dan peralatan olahraga
contoh stik video game,dll
8. Peralatan
medis
Contoh : incubator, dll
9. Instrument
untuk control dan monitoring pada industry
Contoh : smoke detector, dll
10. Dispenser
Contoh :
dispenser air
11. alat elektronik
dan kelistrikan selain dari yang tercover diatas
Sebenarnya ada juga pengecualian-pengecualian yang ada di Annex III Directive
2001/65/EU, namun jika dijabarkan disini, akan
sangat banyak sehingga jika ada yang berminat untuk mengetahui lebih lanjut
tentang pengecualian-pengecualian dari produk elektronik dan kelistrikan yang
diperbolehkan melebihi batas yang ditentukan di Directive 2011/65/EU
annex II, bisa search di google.
Sumber :
-
Directive 2002/95/EC
-
Directive 2002/96/EC
-
Directive 2011/65/EC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar