WELCOME

Manusia tidak diberikan ilmu oleh Allah melainkan hanya sedikit.

Minggu, 15 Juli 2012

RoHS



      Mungkin kita pernah melihat lambang pada produk elektronik (biasanya pada produk seperti handphone, laptop, televisi, dll) seperti  ini??
        Lambang tersebut adalah lambang dari RoHS compliance. RoHS sendiri dicetuskan oleh Negara-negara eropa dengan maksud dan tujuan melindungi kesehatan manusia dan mengurangi pencemaran lingkungan lewat sampah-sampah elektronik.
        Sebagai pengetahuan, Batu baterai mengandung mercury dan cadmium, lampu mengandung mercury, plating dari logam sering menggunakan kromium yang mempunyai kemungkinan teroksidasi menjadi kromium heksavalen. Cat pada alat elektronik bisa jadi banyak mengandung timbal. Dan plastik untuk elektronik terkadang menggunakan polybrominated byphenyl ataupun polybrominated diphenyl ether sebagai flame retardant.  Bisa dibayangkan jika limbah dari elektronik terssebut masuk kedalam ekosistem tanah atau air, pasti akan mencemari lingkungan. Dari itulah, uni eropa membuat peraturan ini karena peduli terhadap pemasalahan lingkungan dan kesahatan manusia.
      

Definisi RoHS  

        RoHS singkatan dari Restricted of Hazardous Substances. Uni eropa mengeluarkan directive 2002/95/EC sebagai landasan diwajibkannya semua produk elektronik dan kelistrikan (seperti kabel, baterai, dll)  harus comply (sesuai) dengan regulasi RoHS itu sendiri.
        Directive tentang RoHS diterbitkan pada 27 Januari 2002, namun kewajiban untuk mematuhi peraturan tersebut di mulai tanggal 1 Juli 2006. Sejak tanggal tersebut, semua produk elektronik dan kelistrikan yang diperjualbelikan pada pasar eropa harus memenuhi persyaratan dari RoHS. Pada bulan yang sama, uni eropa juga mengesahkan Directive 2002/96/EC mengenai WEEE (waste electrical and electronic equipment). Jika anda pernah melihat lambang seperti dibawah, itu adalah lambang dari WEEE.

 
       WEEE  atau dalam bahasa Indonesia berarti sampah dari peralatan/produk elektronik dan kelistrikan. EEE sendiri menurut Directive 2002/96/EC adalah peralatan yang menggunakan arus listrik ataupun elektromagnetik supaya peralatan tersebut bekerja untun transfer, pengukuran seperti tertera pada Annex 1A dan didisain untuk digunakan dengan voltase dibawah 1000 volt untuk arus AC dan 1500 untuk arus DC.
       Pada awalnya, dijelaskan dalam article 4 Directive 2002/95/EU bahwa produk elektronik dan elektrikal tidak boleh mengandung substance seperti timbal, kadmium, raksa, kromium heksavalen, PBB dan PBDE namun setelah itu dikeluarkan Directive 2011/65/EUyang pada Annex 2, dijelaskan Ada 6 substances yang dibatasi penggunaannya oleh uni eropa lewat peraturan RoHS ini yaitu 
1. Timbal (lead) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg
2. Kadmium (cadmium) dengan batas maksimal 100 mg/Kg
3. Raksa (mercury) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg
4. Kromium heksavalen (Chromium 6+) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg
5. Polibrominated biphenyl (PBB) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg
6. Polybrominated diphenyl ether (PBDE) dengan batas maksimal 1000 mg/Kg

        Ini berarti setiap produk yang berkaitan dengan produk elektronik dan kelistrikan harus tidak boleh memiliki kandungan kimia pada daftar diatas lebih dari batas maksimalnya. Lalu, apa saja yang termasuk dalam kategori produk elektronik dan kelistrikan ?
        Pada Directive 2011/65/EU Annex 1 dijelaskan apa saja yang termasuk dalam kategori produk elektronik dan kelistrikan, antara lain :
1.      Peralatan rumah tangga yang besar yang menggunakan listrik
contoh : mesin cuci, kulkas, dll
2.      Peralatan rumah tangga yang kecil yang menggunakan listrik
.     contoh : setrika, kipas angin, dll
3.      alat telekomunikasi dan IT .
contoh : Handphone, computer, dll
4.      Consumer equipment.
Contoh : televisi, radio, dll
5.    Produk Lampu
contoh : lampu TL, lampu pijar, dll
6.    peralatan elektronik dan kelistrikan
contoh : solder, mesin jahit listrik,  dll
7.      mainan, dan peralatan olahraga
contoh stik video game,dll
8.      Peralatan medis
Contoh : incubator, dll
9.      Instrument untuk control dan monitoring pada industry
Contoh : smoke detector, dll
10. Dispenser
Contoh : dispenser air
11. alat elektronik dan kelistrikan selain dari yang tercover diatas

        Sebenarnya ada juga pengecualian-pengecualian yang ada di Annex III Directive 2001/65/EU, namun jika dijabarkan disini, akan sangat banyak sehingga jika ada yang berminat untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengecualian-pengecualian dari  produk elektronik dan kelistrikan yang diperbolehkan melebihi batas yang ditentukan di Directive 2011/65/EU annex II, bisa search di google.  

Sumber :
-          Directive 2002/95/EC
-          Directive 2002/96/EC
-          Directive 2011/65/EC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BOD (biological oxygen demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)

Chemical Oxygen Demand ( COD) COD atau kebutuhan oksigen kimia adalah jumlah oksigen (mg O2) yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat org...